PERSYARATAN PEMBUATAN Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP asli , Foto Copy KTP (1 Lembar)
- KK ASli , Foto Copy KK (1 Lembar)
- Surat Pernyataan Mutlak ( Jika tidak ada di RT/RW bisa mengambil ke Kelurahan)
- Nama dan NIK terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) (Di Cek di Kelurahan)
- Jika Nama dan NIK tidak terdaftar di DTKS, maka selanjutnya akan dilakukan Survey oleh petugas Verivali. Hasil dari Verivali akan dibahas di Musyawarah Kelurahan. Jika warga pemohon SKTM dinyatakan memang tidak mampu didalam musyawarah, maka selanjutnya akan diusulkan untuk masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung.